Pengadilan Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar

Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) pada Rabu, 26 Maret 2025. Perkara ini menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, bersama dua tersangka lainnya, yakni Yuherman, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, serta Usman Goni, kuasa penjual aset YBS.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar. Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.
“Ketua majelis hakim akan dipimpin oleh Pitriadi SH MH, dengan dua hakim anggota, Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH,” ujar Harun pada Jumat, 21 Maret 2025. Ia juga menambahkan bahwa persidangan akan dibantu oleh panitera pengganti, Hj. Jeiny Syahputri SH MH.
BACA JUGA:Polisi Buru Mantan Anggota DPRD Palembang Yang Tusuk Eks Istri
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Hadiri Buka Bersama Jajaran Kabinet Merah Putih
Dakwaan Jaksa dan Dugaan Modus Korupsi
Sidang perdana akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditemukan adanya dugaan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tanah serta pemalsuan identitas dalam surat keterangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta. Modus yang digunakan dalam kedua kasus ini serupa, yakni penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum guna memperlancar transaksi ilegal yang berujung pada kerugian negara.
BACA JUGA:Prabowo Bangun 200 Sekolah Berasrama untuk Anak dari Keluarga Kurang Mampu
BACA JUGA:Tim Hukum Hasto: Dakwaan KPK Bentuk Balas Dendam Politik
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Publik berharap agar persidangan berlangsung secara transparan dan independen sehingga dapat memberikan keadilan bagi negara yang dirugikan.
BACA JUGA:Paul Scholes Kritik Chelsea: Cole Palmer Perlu Tantangan Lebih Besar