Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah, Eks Sekda Palembang Segera Disidang

Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang! Kasus Korupsi Aset YBS Miliaran Rupiah Siap Ungkap Dalangnya. -Foto: Fadly.-

Atas perbuatannya, Harobin Mustofa bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani masa penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang sambil menunggu proses persidangan. PN Palembang mengimbau masyarakat yang ingin menghadiri sidang untuk menjaga ketertiban selama jalannya proses hukum.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan