BAPENDA OKU SELATAN SOSIALISASIKAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN KEPADA PENGUSAHA RUMAH MAKAN/CAFE
Muaradua, HARIANOKUSELATAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor Makanan dan Minuman kepada pengusaha rumah makan dan kafe di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Jumat (15/8/2025).
Kepala Bapenda OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M. melalui Sekretaris Bapenda, Nurhuda, S.ST., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberi pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 973/561/Bapenda/2024. Dalam aturan tersebut, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari total pembayaran konsumen.
“Contohnya, jika konsumen membeli makanan seharga Rp20.000, maka ditambahkan pajak 10 persen atau Rp2.000, sehingga total yang dibayar menjadi Rp22.000,” jelas Nurhuda.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Serahkan Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIB Muaradua
BACA JUGA:Momen Satgas Garuda Sukses Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Palestina
BACA JUGA:Bupati Abusama Kukuhkan Paskibraka HUT RI ke-80 OKU Selatan
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) oleh wajib pajak. Selanjutnya, Bapenda akan menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai dasar pembayaran ke rekening penerimaan pajak daerah Kabupaten OKU Selatan di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.
Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten OKU Selatan dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, hingga sekolah dan layanan kesehatan.
“Kami mohon dukungan masyarakat dalam taat membayar pajak, bukan hanya PBJT makanan dan minuman, tetapi juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) tahun 2025 ini,” pungkasnya.
Sosialisasi ini ditutup dengan pesan semangat “Pajak Menyatuhkan Hati Membangun OKU Selatan.”