Dugaan TPPU SYL: KPK Periksa Kantor Hukum Eks Pegawai KPK

KPK Geledah Kantor Hukum di Pondok Indah terkait Kasus TPPU SYL. -Foto: Ayu Novita.-
BACA JUGA:Bupati Abusama Hadiri Rakor Forkopimda Sumsel 2025 di Palembang
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan banding ini juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti yang lebih besar dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang hanya menghukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp14,14 miliar.
Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pencucian uang dalam kasus SYL dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.