Dugaan TPPU SYL: KPK Periksa Kantor Hukum Eks Pegawai KPK

KPK Geledah Kantor Hukum di Pondok Indah terkait Kasus TPPU SYL. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus SYL. "Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujarnya dalam keterangan resmi.

Visi Law Office diketahui didirikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz. Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK, sedangkan Donal adalah mantan peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW). Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK yang bergabung sebagai Partner pada Januari 2022, juga menjadi perhatian dalam kasus ini.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Tim Hukum Siapkan Langkah Baru

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ikuti Exit Meeting Bersama BPK RI

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rasamala pada Rabu, 19 Maret 2025. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU SYL. Rasamala, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan pada era Firli Bahuri karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA, karyawan swasta," tambah Tessa.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menelusuri aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi. Beberapa saksi yang telah diperiksa termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita; cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie; serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Monitoring Pelayanan RSUD Muaradua

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pembunuh Tukang Ojek

Putusan MA dan Hukuman SYL

Mahkamah Agung (MA) pada 28 Februari 2025 menolak kasasi SYL dan menguatkan putusan sebelumnya dengan revisi pada kewajiban membayar uang pengganti. SYL dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan aset yang telah disita. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan lima tahun penjara.

Kasus ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Setia Sri Mariana.

BACA JUGA:Per 27 Maret 2025, RSUD Muaradua Berlakukan Parkir Elektronik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan