Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penatausahaan SKT

--

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pedoman Penatausahaan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Rapat yang berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan pada Selasa (18/03/2025) ini dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Natalion, S.STP., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Natalion menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menindaklanjuti arahan tersebut.

BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Bupati Dalam Proyek di Dinas PUPR OKU

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Tes Urine Puluhan Warga Binaan

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

“Aspek penertiban nomor registrasi SKT harus diterapkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Jika diperlukan, perlu dibuat buku nomor registrasi bulanan sebagai bukti administratif jika terjadi permasalahan di lapangan,” ujar Natalion.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penatausahaan SKT harus diterapkan dengan pola maksimal, bukan pola minimal.

Ia juga menekankan bahwa proses administrasi sebaiknya dilakukan di kantor resmi, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi Kabupaten OKU Selatan.

Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tata kelola administrasi SKT dapat lebih tertata dan transparan di seluruh wilayah OKU Selatan. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan