Kasus Korupsi Izin Sawit Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi

Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Penyidik Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Masyarakat Ulu Musi Dukung HBA, Harapkan Sekolah Gratis
Lima Tersangka dan Penyitaan Rp61,3 Miliar
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dan menyita aset terkait kasus ini:
Ridwan Mukti – Bupati Musi Rawas 2005-2015.
Saiful Ibna – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013.
Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011.
Effendi Suyono – Direktur PT DAM.
Bahtiyar – Mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, kini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif.
BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Resmi Beroperasi, Prabowo Targetkan Indonesia ke Piala Dunia
BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Tempur, Dokter Pastikan Kondisi Pemain Fit Jelang Lawan Australia
Kejati Sumsel juga menyita uang sebesar Rp61,3 miliar dari PT DAM serta lahan sawit seluas 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan modus korupsi ini melibatkan penerbitan izin ilegal dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektar, termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Penyidikan masih terus berkembang, dan Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat.