Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah Distadion TPA Liar Kisau

Gotong royong pembersihan sampah liar yang berada di pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua. Jumat, 14 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BACA JUGA:Resmi, Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Dengan, mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun; dan setiap orang dilarang mengelola sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Tak hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, Perda ini juga mengatur tentang ketentuan pidana pada Pasal 46 ayat 2 menegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp. 25 juta," ancamnya. (Dal)