Penahanan Haji Halim Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra

Kajari Muba Roy Riady SH MH, menanggapi santai adanya pro kontra terkait penahanan HA sebagai tersangka korupsi yang diketahui sebagai salah satu pengusaha terkenal di Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa penahanan terhadap HA, seorang pengusaha ternama di Palembang yang terjerat kasus dugaan korupsi, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH, menanggapi beragam reaksi publik atas langkah hukum tersebut dengan sikap tenang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 10 Maret 2025, Roy menyampaikan bahwa tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah bekerja secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Demokrat Dukung Jokowi Bikin Partai Baru
BACA JUGA:Anggaran PSU di 24 Daerah Diprediksi Capai Rp 429 Miliar
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka. Tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan,” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HA sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Lewat Aksi Sosial, Mahasiswa Empat Lawang Dukung PSU Damai
BACA JUGA:Anthony Ginting Absen, Indonesia Andalkan Jonatan & Chico di All England 2025
Kasus Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
HA diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino di Jambi. Modus yang digunakan adalah pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November hingga Desember 2024.
Dokumen tersebut kemudian diajukan sebagai syarat untuk memperoleh ganti rugi lahan dalam proyek tol tersebut, meskipun HA diketahui bukan pihak yang berhak atas tanah yang diklaimnya. Fakta ini bertentangan dengan daftar nominatif pengadaan tanah yang dikeluarkan oleh panitia pada 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.
BACA JUGA:Pelatih Persija Ungkap Fasilitas Hingga Rumput Stadion Patriot Tak Layak Untuk Liga 1
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung
HA Ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang