KPU OKI Surati Kejari Terkait Komisioner yang Jadi Tersangka Korupsi

KPU OKI surati Kejari terkait penetapan tersangka HI kasus dugaan korupsi Panwaslu. -Foto : Niskiah.-
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, kami telah mengumpulkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten OKI," terang Agung pada 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Badai PHK di Tangerang! 3.000 Karyawan PT Victory Chingluh Dirumahkan
BACA JUGA:Latih Keterampilan, Lapas Muaradua Ajak WBP Latihan Marawis
Sejak Desember 2024, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni M Fahrudin, mantan Ketua Panwaslu OKI 2017-2018, serta Tirta Arisandi, mantan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, HI diduga menerima dana sebesar Rp402,5 juta, sementara IH menerima Rp328,5 juta dalam kasus ini.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, KPU OKI kini menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait status keanggotaan HI di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.