KONI Sumsel Bantah Tuduhan Korupsi, Siap Laporkan FSOSS atas Pencemaran Nama Baik

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan siap menuntut balik Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) apabila tuduhan dugaan korupsi. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan membantah tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS).
KONI bahkan siap melaporkan balik FSOSS atas dugaan pencemaran nama baik, jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Jangan sampai ini berbalik menjadi fitnah dan berujung pada laporan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun," tegas Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, Jumat (7/3/2025).
BACA JUGA:Diam-Diam KPK Periksa Pejabat Muba Terkait Korupsi Proyek Jalan Tahun 2018-2019
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Mangkir, Kejati Sumsel Siap Jemput Paksa
LPJ Masih dalam Proses BPK
Menurut Tubagus, laporan dugaan korupsi yang diajukan FSOSS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dianggap prematur karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KONI masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporannya masih prematur karena LPJ masih diperiksa oleh BPK. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi kami untuk memberikan laporan keuangan kepada Forum Silaturahmi," ujarnya.
BACA JUGA:Janji Politik Ratu Dewa: Perbaikan Sekolah Ramopung Dalam 3 Tahun
BACA JUGA:Soal PSU Empat Lawang, KPU Sumsel Tunggu Tahapan dari MK
FSOSS Laporkan KONI ke Kejati Sumsel
Sebelumnya, FSOSS melaporkan dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel.
Kuasa hukum FSOSS, Tito Dalkuci, menegaskan bahwa laporan ini diajukan karena hingga saat ini tidak ada transparansi dalam pertanggungjawaban keuangan KONI Sumsel.
BACA JUGA:Pidato Perdana Wali Kota Terpilih: Lupakan Perbedaan, Bangun Prabumulih Bersama