Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Mangkir, Kejati Sumsel Siap Jemput Paksa

Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Segera Lakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Bahtiyar. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Bahtiyar, tersangka kasus korupsi izin kebun di Musi Rawas, jika terus menghindari pemanggilan penyidik.

Bahtiyar, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Musi Rawas, sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ridwan Mukti dan empat orang lainnya dalam kasus yang menyeret izin lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5.974,90 hektare.

BACA JUGA:Janji Politik Ratu Dewa: Perbaikan Sekolah Ramopung Dalam 3 Tahun

BACA JUGA:Soal PSU Empat Lawang, KPU Sumsel Tunggu Tahapan dari MK

“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai tersangka. Namun, jika tetap tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya paksa,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (6/3/2025).

Peran Bahtiyar dalam Dugaan Korupsi

Bahtiyar diduga memiliki peran penting dalam skandal ini saat menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo. Dia menjadi Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), yang mengganti rugi lahan milik negara seolah-olah sebagai milik masyarakat.

BACA JUGA:Pidato Perdana Wali Kota Terpilih: Lupakan Perbedaan, Bangun Prabumulih Bersama

BACA JUGA:Punya Darah NTB, Emil Audero Siap Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia

Lahan tersebut, yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan tanah transmigrasi, kemudian berubah status menjadi milik PT Dapo Agro Makmur (DAM). Setelahnya, total lahan yang dikelola untuk perkebunan sawit mencapai 10.200 hektare.

Sementara itu, mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, diduga memberikan restu atas perubahan status tanah tersebut, sehingga memungkinkan perusahaan swasta mengelola lahan secara ilegal.

Sudah Tiga Kali Mangkir, Kejati Siap Bertindak

Bahtiyar telah tiga kali dipanggil oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, namun selalu mangkir tanpa memberikan alasan.

BACA JUGA:Udinese Gerak Cepat Rekrut Jay Idzes, Mulai Lakukan Negosiasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan