Korupsi PUPR Banyuasin: Kejati Sumsel Geber Penyidikan, 5 Kontraktor Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
Ketiganya diduga menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan kantor lurah, jalan lingkungan RT, serta saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut dibiayai dari APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
BACA JUGA:Dinas Damkar Minta Sinergitas Semua Elemen Dalam Menanggulangi Kebakaran
BACA JUGA:Napi Muaradua Kembali Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arie Martharedho dan Apriansyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11. Sementara Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 13.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.