Korupsi PUPR Banyuasin: Kejati Sumsel Geber Penyidikan, 5 Kontraktor Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidikan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa lima orang saksi dari kalangan kontraktor pada Jumat (28/2/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa para saksi diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini. Mereka berasal dari pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

"Lima saksi yang diperiksa hari ini adalah AG, Direktur CV RJV; MA, Direktur CV HK; AA, Direktur CV NLS; BS, Wakil Direktur CV RJC; serta IH, seorang kontraktor," ungkap Vanny.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan masing-masing saksi menghadapi sekitar 30 pertanyaan terkait proyek Dinas PUPR Banyuasin yang tengah diusut.

BACA JUGA:Liga Pro Saudi Siap Bayar Rp17 Triliun! Vinicius Bisa Jadi Pemain Termahal Dunia

BACA JUGA:Strategi Naturalisasi PSSI Berhasil, Rival ASEAN Mulai Ikut-ikutan

Penyidikan Berlanjut Selama Ramadhan

Vanny menegaskan bahwa meski bulan puasa akan segera tiba, tim penyidik tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan. Jika ada perkembangan terbaru, akan segera kami informasikan," katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel berinisial SP untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka utama.

BACA JUGA:Bongkar Mafia Minyak! Kejagung Gerebek Terminal BBM Tanjung Gerem

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Wajib Bayar Rp44 Miliar atau Tambah 5 Tahun Bui

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni Arie Martharedho (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wadir CV HK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan