Kementerian ATR/BPN Terapkan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025 Tanpa Ganggu Layanan Publik

Implementasi Inpres 1/2025, Kementerian ATR/BPN Lakukan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan Masyarakat.-Foto: Kementerian ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dilakukan sebesar 35,72% dari total anggaran yang telah dialokasikan sebelumnya. Namun, langkah ini tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

"Layanan masyarakat tetap menjadi prioritas. Target yang telah ditetapkan harus tetap dicapai, hanya saja penggunaan anggaran akan lebih dioptimalkan agar lebih efisien," ujar Suyus dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran kementerian harus mampu memetakan program dan kegiatan yang benar-benar mendesak serta memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Sejumlah kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi akan mengalami pengurangan anggaran atau penundaan, terutama dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta proyek pembangunan fisik yang bukan prioritas utama.

Meskipun ada pemangkasan anggaran, Suyus menegaskan bahwa program strategis yang telah dirancang untuk tahun 2025 tetap akan berjalan sesuai rencana. "Kami memastikan efisiensi ini tidak mengganggu pencapaian target yang telah ditetapkan. Program-program yang sudah dirancang pada tahun sebelumnya akan tetap direalisasikan dengan pendekatan yang lebih efektif," tambahnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka bersama-sama membahas langkah-langkah teknis dalam penerapan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta menjalankan program-program prioritas yang mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik di Indonesia. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan