Sidang Korupsi Retrofit PLN, Ahli KPK Jelaskan Kerugian Negara Rp26,9 Miliar

Jaksa KPK Hadirkan Siswo Sujanto Ahli Kerugian Negara Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit PT PLN UIT Sumbagsel.- Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/2/2025).
Salah satu ahli, Siswo Sujanto, menjelaskan mekanisme kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Siswo menjelaskan bahwa kerugian negara adalah berkurangnya aset negara, baik dalam bentuk uang maupun barang, akibat perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Korupsi di Dispora OKI: 4 Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Jembatan Rantau Bayur Terbengkalai, DPRD Banyuasin Kawal Pembangunan Hingga Tuntas
Ia mencontohkan bahwa kesalahan administrasi dalam pengadaan barang dan jasa juga dapat menyebabkan kerugian negara.
Siswo mengilustrasikan bahwa meskipun sebuah proyek seperti pembangunan jembatan telah selesai dan dapat digunakan, kekurangan volume atau kesalahan administrasi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.
Selain itu, penganggaran proyek yang dilakukan tanpa studi kelayakan juga dianggap sebagai pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Didukung Seluruh Kader, AHY Kembali Pimpin Demokrat
BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Polda Sumsel Tunggu Kepastian Jadwal dari KPU
Siswo Sujanto dikenal sering menjadi ahli dalam kasus korupsi, baik di tingkat nasional maupun di Sumatera Selatan.
Beberapa kasus besar yang pernah melibatkannya sebagai ahli antara lain korupsi PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Sriwijaya yang menyeret Alex Noerdin Cs.
Ia juga menjabat sebagai Direktur Pusat Teknik Universitas Patria Artha Makassar serta aktif sebagai pembicara dalam seminar keuangan negara.
BACA JUGA:Dari Pemain Gagal di Chelsea, Kini Mohamed Salah Berpeluang Raih Ballon d'Or