Kasus Mayat Dicor di Distro Palembang, Tiga Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dipidana Mati. -Foto: Ist.-

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sejak awal menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan banding.

Sementara itu, puluhan keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut putusan dengan haru dan sorak sorai. Mereka menilai hukuman tersebut setimpal dengan kejahatan yang dilakukan para terdakwa.

BACA JUGA:Polda Sumsel Perketat Pengamanan PSU Empat Lawang, Brimob Diterjunkan

BACA JUGA:SAC Indonesia 2024-2025: Lahirkan Rekor Baru, Cetak Juara Baru

Pelajaran bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal berencana dengan kekerasan akan ditindak tegas oleh hukum. Aparat penegak hukum berharap putusan ini dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Pihak keluarga korban juga berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menghadapi masalah utang-piutang dan menyelesaikan persoalan dengan jalur hukum yang benar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan