Kasus Mayat Dicor di Distro Palembang, Tiga Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dipidana Mati. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra, yang jasadnya ditemukan dicor di belakang Distro Anti Mahal, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Selasa, 25 Februari 2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arif SH MH menyatakan bahwa Antoni, Pongki, dan Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Bendahara Desa Petanang Muaraenim Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Perkeretaapian Tolak Tuduhan Terima Uang
Latar Belakang dan Modus Kejahatan
Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan ini berawal dari masalah utang-piutang antara korban dan terdakwa. Antoni, pemilik Distro Anti Mahal, merasa kesal karena korban terus menagih utang yang awalnya sebesar Rp5 juta tetapi membengkak menjadi Rp24 juta.
Kesal dengan tekanan dari korban, Antoni kemudian bersekongkol dengan Pongki dan Kelvin untuk menghabisi nyawa Anton Eka Saputra. Mereka bertemu di rumah Antoni dan menyusun rencana pembunuhan.
Ketika korban datang ke distro untuk menagih utang, ketiga terdakwa langsung melakukan penganiayaan menggunakan kunci pas hingga korban tewas di tempat. Setelah itu, mereka menguburkan jasad korban di belakang gedung distro dengan cara dicor menggunakan semen agar tidak terdeteksi.
Tidak hanya membunuh, para terdakwa juga mengambil barang milik korban, termasuk uang tunai Rp5 juta, ponsel, dan sepeda motor. Usai kejadian, mereka melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan sebelum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:PDIP Tancap Gas! Konsolidasi Total Menangkan JM-Fai di PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Usai Dilantik Prabowo, Bupati & Wabup Ogan Ilir Baru Aktif Bulan Puasa
Putusan Hakim dan Reaksi Pihak Terkait
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dengan rencana yang matang dan tergolong sadis. Mereka tidak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi juga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan cara mencor jasad korban.
"Tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa. Tindakan mereka sangat keji dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama istri dan anaknya yang kini kehilangan sosok tulang punggung keluarga," ujar hakim ketua dalam sidang.