Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Polda Sumsel Ringkus Bandar Narkoba di OKU Selatan, Amankan 2,8 Kilogram Sabu, Ngaku Dapat dari Oknum Kades. -Foto: Edho.-
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati OKU Selatan Berikan Wejangan ke Kepala OPD
BACA JUGA:Pergantian Pimpinan, Lapas Kelas IIB Muaradua Gelar Pisah Sambut
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Bagol dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Polda Sumsel terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.