Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Polda Sumsel Ringkus Bandar Narkoba di OKU Selatan, Amankan 2,8 Kilogram Sabu, Ngaku Dapat dari Oknum Kades. -Foto: Edho.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten OKU Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,8 kilogram sabu-sabu, satu butir pil ekstasi, serta sepucuk senjata api rakitan.

Tersangka yang diketahui bernama Ario Shima alias Bagol ditangkap di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, pada Rabu, 19 Februari 2025.

BACA JUGA:Timnas U-20 Tersingkir dari Piala Asia, Indra Sjafri Siap Dievaluasi

BACA JUGA:Skandal KUD OKI, Penggelapan Rp10 Miliar, Dana Mengalir ke DPO

Senpi Hasil Barter dengan Sabu

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba dan senjata api.

"Dari hasil pemeriksaan, senjata api rakitan dan lima butir amunisi ini diperoleh tersangka dari seorang pembeli yang menukarnya dengan satu gram sabu," jelas Harissandi dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa Bagol merupakan residivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang. Ia baru bebas dari penjara pada November 2024 atas kasus pembunuhan.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Jaringan Peredaran Narkoba di OKU Selatan

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari oknum kepala desa di OKU Timur, yang mengantarkannya ke sebuah hotel di Muaradua. Dari bisnis haram ini, tersangka berpotensi mendapatkan keuntungan hingga Rp100 juta jika seluruh barang terjual.

"Sabu itu dijual lagi lewat kaki tangan saya di OKU Selatan. Sudah sekitar satu kilogram yang terjual. Anak buah saya ada 11 orang, mereka menyetor hasil penjualan setiap minggu," ujar tersangka.

Ia juga menyebut bahwa senpi rakitan yang disitanya akan ditebus kembali oleh pembelinya setelah transaksi selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan