Pengacara Ungkap Dugaan Kebohongan dalam Kasus Korupsi PUPR Banyuasin

Pengacara Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Sebut Keterangan Kejati Bohong Belaka. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim kuasa hukum tersangka Ari Marta Redho (AMR) mengungkap dugaan adanya pembohongan publik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Banyuasin. Salah satu yang disoroti adalah perbedaan informasi mengenai audit kerugian negara.

Menurut pengacara AMR, Petrus Bala Pattyona, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp500 juta. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebelumnya menyebut bahwa proses audit masih berlangsung.

"Padahal BPKP sudah mengeluarkan hasil audit sebesar Rp500 juta. Jadi, pernyataan dari Kejati Sumsel bahwa penghitungan kerugian negara masih dalam proses adalah tidak benar," ujar Petrus pada Rabu malam, 19 Februari 2025.

Ia juga mengklaim bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan kantor lurah Keramat Jaya sudah dikembalikan oleh pihak terkait, termasuk Dinas PUPR sendiri.

BACA JUGA:PDIP: Penggantian Mendiktisaintek Terkait Isu Selama Menjabat

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Long March ke Patung Kuda, Mensesneg Temui Demonstran

"Seharusnya, jika uang tersebut sudah dikembalikan, maka permasalahan kerugian negara sudah selesai. Namun, Kejati Sumsel masih menyampaikan bahwa audit sedang berlangsung," tambahnya.

Lebih lanjut, Petrus menuding bahwa uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini bukan berasal dari dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Banyuasin, melainkan dari kasus lain yang berkaitan dengan Baznas.

"Seakan-akan ada dua kasus yang digabung, lalu dijadikan ATM oleh oknum di Kejaksaan Banyuasin. Informasi yang kami terima, oknum tersebut saat ini sudah dipanggil dan diperiksa oleh bagian pengawasan kejaksaan," ungkapnya.

Atas dugaan ini, ia mempertanyakan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang baru saja disematkan kepada Kejati Sumsel jika masih ada praktik-praktik penyidikan yang dianggap tidak transparan.

BACA JUGA:Sejarah Baru, 961 Kepala Daerah Dilantik Serentak oleh Presiden Prabowo

BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten Venezia Serie A

Tanggapan Kejati Sumsel

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, menegaskan bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini merupakan uang fee atau gratifikasi yang diterima oleh para tersangka, baik dalam bentuk tunai maupun transfer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan