Kejati Sumsel Tahan Arie Martharedho, Kadis PUPR Banyuasin, dan Wadir CV HK

Kepala Dinas Hingga Kabag Protokol DPRD Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin. -Foto: Fadly.-

Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Wisnu Andrio Fatra dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut materi perkara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan