Korupsi LRT Sumsel: Saksi Ungkap Aliran Dana Rp25,6 Miliar ke Agus 'Waskita'
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/cf4b557e055f046eec3fb40df044f970.jpg)
Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Nama Agus "Waskita" kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek LRT Sumatera Selatan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa, 11 Februari 2025, saksi mengungkapkan bahwa Agus diduga memiliki peran kunci dalam penerimaan dana sebesar Rp25,6 miliar, yang disimpan di dua apartemen di Jakarta.
Siapakah Agus "Waskita" sebenarnya? Dan untuk siapa dana sebesar Rp25,6 miliar tersebut yang diberikan oleh PT Perentjana Djaja? Dana ini disebut-sebut sebagai pengembalian untuk sebuah proyek yang tidak dapat diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur (Wadir) PT Perentjana Djaja, Hari Suharlan, dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp25,6 miliar diserahkan kepada PT Waskita Karya melalui perantara bernama Agus. Dana tersebut berkaitan dengan proyek fasilitas operasional sinyal kereta LRT Palembang yang tidak bisa dikerjakan oleh PT Perentjana Djaja karena keterbatasan tenaga ahli.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Siap Diluncurkan di Muara Enim, Sasar 3000 Siswa
BACA JUGA:Kunjungan Kenegaraan Erdogan: Presiden Turki Tiba di Jakarta
"PT Perentjana Djaja tidak memiliki tenaga ahli dalam bidang fasilitas operasional sinyal kereta. Biasanya, proyek semacam ini dikerjakan oleh perusahaan khusus seperti PT LEN. Oleh karena itu, uang tersebut kami serahkan kepada PT Waskita Karya melalui Agus," ungkap Hari dalam persidangan.
Hari juga menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan oleh atasan saat itu untuk menemui Agus "Waskita" dan menyerahkan dana dalam lima tahap. Saat bertemu Agus, ia hanya diberikan kunci apartemen untuk menyimpan uang tersebut di dua lokasi berbeda di Jakarta.
"Saya diberikan kunci oleh Agus dan diminta meletakkan beberapa koper berisi uang di dalam lemari salah satu unit apartemen di Kalibata dan MT Haryono. Total uang yang saya serahkan dalam lima tahap mencapai Rp25,6 miliar," lanjutnya.
BACA JUGA:KPU OKI Terima Surat Persetujuan Lelang Logistik Pemilu
BACA JUGA:Prabowo Sindir Pejabat Pemborosan Anggaran, PDIP Minta Nama Diungkap
Namun, dalam persidangan, Hari mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut dan siapa yang menjadi penerima akhirnya. Ia hanya menjalankan perintah dari atasannya, termasuk Direktur Utama PT Perentjana Djaja saat itu serta almarhum Jamhuri yang menjabat sebagai Direktur Proyek LRT Sumsel.
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, SH, MH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk menghadirkan Agus "Waskita" dalam persidangan berikutnya. Kehadirannya dinilai krusial untuk mengonfrontir keterangan terkait dana Rp25,6 miliar yang disimpan di dua apartemen.
Selain dugaan penerimaan fee Rp25,6 miliar yang diberikan kepada PT Waskita Karya, persidangan juga mengungkap adanya pengeluaran lain dari PT Perentjana Djaja di luar kontrak perencanaan pembangunan LRT Sumsel. Salah satunya adalah pembelian tiket pesawat untuk tim engineering PT Waskita Karya senilai lebih dari Rp91 juta.
BACA JUGA:Megatron Melesat di Korea, Fans Serukan Kenaikan Gaji