Perkembangan Kasus YBS: Kejati Sumsel Masih Dalami Bukti Baru
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/c266a9eee42aa94be346ba5e498d3b6d.jpg)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
Yuherman – Mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang
BACA JUGA:Prabowo: Ada Pihak yang Ingin Pisahkan Saya dengan Jokowi
BACA JUGA:Djarum Foundation Kembangkan Sepak Bola Putri Lewat MilkLife Soccer Challenge 2025
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta, yang sebelumnya sudah disidangkan.
Modus yang digunakan para tersangka diduga melibatkan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan serta manipulasi data dan pemalsuan identitas surat keterangan.
BACA JUGA:Juara IATC 2023, Veda Ega Pratama Kini Didapuk Jadi Duta MS Glow for Men
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup dan Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kejati Sumsel masih menunggu dua alat bukti tambahan. “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Vanny.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna mengungkap keterlibatan pihak tambahan dalam kasus ini.