KPU Ogan Ilir Tunggu Keputusan MK Sebelum Tetapkan Bupati Terpilih

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

Pada Pilkada serentak 2024, pasangan Panca-Ardani meraih 154.088 suara, sementara kotak kosong mendapat 41.523 suara. 

Kuasa hukum pemohon, Siti Fatona, menegaskan bahwa KPU Ogan Ilir sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih, yang dianggap sebagai pelanggaran dalam proses pemilihan.

KPU Ogan Ilir menegaskan bahwa mereka akan menunggu keputusan MK sebelum melanjutkan proses penetapan dan pelantikan Bupati terpilih.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan