Bawaslu 9 Kab/Kota di Sumsel Telah Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada 2024

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi. -Foto: Dudun.-
Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika ada yang tidak memenuhi kewajibannya, tindakan pembinaan hingga proses pelanggaran kode etik dapat dilakukan, bahkan kemungkinan tindak pidana pemilihan sesuai peraturan yang berlaku.
Keterangan yang disampaikan Bawaslu di sembilan kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung transparansi dan objektivitas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting dalam menjaga keadilan dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.