Modus Baru! Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong di Sawah Besar.- Foto: Cahyono.-

Saat ini, tersangka AZH telah diamankan di Polsek Sawah Besar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Rahmat.

BACA JUGA:Bupati OKUS Ajak Jaga Persatuan di HUT ke-21

BACA JUGA:Peringatan Dilarang Buang Sampah Terpasang, Masyarakat Tetap Abai

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

 

Tag
Share