Modus Baru! Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 30 Jan 2025 - 19:11
Saat ini, tersangka AZH telah diamankan di Polsek Sawah Besar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Rahmat.
BACA JUGA:Bupati OKUS Ajak Jaga Persatuan di HUT ke-21
BACA JUGA:Peringatan Dilarang Buang Sampah Terpasang, Masyarakat Tetap Abai
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.