Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Pagar Laut, Bakal Batalkan Sertipikat Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pada awak media. -Foto: ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, belakangan ini menjadi topik hangat di media sosial. Teranyar, kawasan tersebut dikabarkan telah memiliki sertipikat. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi terkait hal tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi garis pantai di kawasan Desa Kohod. Langkah ini untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut terletak di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru sampai tahun 2024," jelas Menteri Nusron kepada media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang sertipikat, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama individu. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa jika hasil koordinasi dan pengecekan menunjukkan bahwa sertipikat yang terbit berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika terbukti ada cacat material, prosedural, atau hukum, berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa perlu melalui proses pengadilan, asalkan usianya belum mencapai lima tahun," ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk memeriksa status tanah. 

Ia menyebutkan bahwa aplikasi tersebut telah berhasil meningkatkan transparansi dalam kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan