Proses Pembatalan Sertipikat Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Akan Menyisakan Masalah Hukum

Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis Malam (23/01/2025). -Foto: ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAn.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Peninjauan ulang terhadap sertifikat-sertifikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis. Semua hasilnya harus jelas dan cepat, namun juga harus tepat. Proses pembatalan ini tidak boleh menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, pada Talkshow bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini dalam program Kontroversi yang tayang langsung di Metro TV pada Kamis malam (23/01/2025).

Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat ini adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN, yang menerapkan asas contrarius actus, di mana produk yang dikeluarkan sesuai kewenangannya. 

“Jika kami menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, kami akan membatalkan sertifikat tersebut. Proses itu sedang berjalan,” ungkapnya.

Terkait jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi lebih lanjut. 

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengelola data peta.

“Kami melihat dari garis batas pantai. Dari total 280 sertifikat, kami memeriksa mana yang berada di luar garis pantai dan mana yang di dalam. Untuk yang di luar garis pantai, pembatalannya akan lebih mudah. Untuk yang di dalam, kami akan teliti lebih lanjut. Proses itu sedang berjalan dan kami masih menunggu hasilnya,” jelas Kepala Biro Humas.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) sedang dilakukan untuk melihat siapa saja yang terlibat, peran mereka, dan kesalahannya. Semua akan ada konsekuensinya,” tutup Harison Mocodompis. (rel)

 

Tag
Share