PKB Dorong Gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, Ini Alasannya

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa. -Foto: Humas DPR RI.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Fraksi PKB di MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, mengungkapkan bahwa Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pantas menerima gelar Pahlawan Nasional. Salah satu alasan utamanya adalah perjuangannya dalam menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.

Pada masa pemerintahannya, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden (Inpres) era Presiden Soeharto, yang salah satunya melarang perayaan Imlek di Indonesia. Keputusan ini kemudian diikuti oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA:Ketua DPP PDI Perjuangan Yakin Megawati dan Prabowo Segera Bertemu

BACA JUGA:Napoli Bidik Garnacho, Chelsea Siap Menyalip di Detik Akhir

"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang diterbitkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," ujar Neng Eem di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025.

Menurut Neng Eem, keputusan Gus Dur terkait Imlek sangat relevan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihannya, serta menjamin kebebasan beribadah.

BACA JUGA:Erick Thohir Tantang Timnas Belanda, Undang Oranje Tandang ke Jakarta

BACA JUGA:Petugas Medis Lapas Muaradua Kembali Cek Kesehatan Napi

Dengan mencabut larangan perayaan Imlek, Gus Dur telah menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai toleransi antarumat beragama. Selain itu, keputusan ini juga menghapuskan istilah "pribumi" dan "nonpribumi," yang dianggap sudah tidak relevan lagi pada masa itu.

Pada era Gus Dur, agama Konghucu yang dianut oleh warga Tionghoa juga secara resmi diakui sebagai agama di Indonesia. Atas kontribusinya tersebut, Fraksi PKB di MPR RI kini sedang mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

BACA JUGA:Polsek BSA Pasang Banner Larangan Pemutaran Musik Remix ke Desa-Desa

BACA JUGA:Banyak Sampah, Pengunjung Keluhkan Kondisi Pasar Saka Selabung

Neng Eem juga mengingatkan bahwa Gus Dur pernah dianugerahi gelar "Bapak Tionghoa" pada tahun 2004, sebagai pengakuan atas keberaniannya mencabut kebijakan yang membatasi perayaan Imlek.

"Momentum perayaan Imlek ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Gus Dur sangat layak untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Terlebih lagi, MPR RI pada 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang sebelumnya memberhentikan Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia," ujar Neng Eem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan