Alasan Sakit, Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Gagal Diperiksa

Mantan Sekda Palembang tersangka korupsi jual aset Pemda gagal diperiksa penyidik akibat sakit. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Harobin Mustofa, mantan Sekda Kota Palembang yang juga tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kembali gagal diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel. 

Penundaan pemeriksaan ini disebabkan oleh alasan kesehatan, dengan Harobin Mustofa mengajukan surat keterangan dari dokter yang menyatakan dirinya tidak bisa hadir karena sakit.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Harobin Mustofa tidak dapat mengikuti pemeriksaan pada jadwal yang telah ditentukan.

 "Kami sudah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan tersangka tidak bisa hadir karena sakit," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 3,1 Kg Sabu

BACA JUGA:Magang Kerja di Jepang, Warga Palembang Pulang Tinggal Nama

Meski demikian, Vanny memastikan bahwa Harobin Mustofa akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Tersangka yang kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan setelah kondisinya membaik.

Sementara itu, penyidik Kejati Sumsel tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Usman Goni, selaku kuasa penjual aset, dan Yuherman, mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang. 

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Lakukan Prevalensi Stunting

BACA JUGA:KPU OKI Tunggu Restu KPU RI untuk Lelang Logistik Pemilu

"Hari ini, Yuherman diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Usman Goni masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," jelas Vanny.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mendalami materi penyidikan dan menguatkan bukti-bukti yang ada. 

Ketiga tersangka ini telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS yang merugikan negara hingga Rp11,7 miliar.

Tag
Share