Tingkatkan PAD, Sekda Minta Optimalkan Retribusi Pelayanan Umum

Rapat Koordinasi Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan diruang Sekda, Selasa 13 Febuari 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP., MM meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) optimalkan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan.

Lantaran potensi itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU Selatan Tahun 2024 ini.

Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmattullah, S. STP., MM saat menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan diruang Sekda, Selasa 13 Febuari 2024.

Sekda juga memberikan arahan terkait retribusi umum khususnya pelayanan publik tentang jasa pelayanan kebersihan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU Selatan.

BACA JUGA:Pemkab OKUS Bakal Bedah 15 Rumah dan 63 Sanitasi

BACA JUGA:Ajak Pemilu Damai, Kapolres Patroli Dialogis

Dijelaskannya, PAD bisa tinggi jika pelayanan publik dapat maksimal, dengan mengatasi keluhan-keluhan masyarakat terkait kebersihan pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, dalam capaian  maupun target yang ingin kita capai terkait pelayanan publik kemasyarakatan.

“Sekda berharap apa yang dilakukan ini menjadi strategi dalam menyusun rencana untuk menambah PAD, khususnya ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, MM dalam paparannya tentang retribusi menjelaskan sesuatu UUD yang baru telah diatur atas retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan.

BACA JUGA:Kuli Bangunan Menjerit Harga Beras Tinggi

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi

Retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2023. Atas Penyesuaian tarif yang telah disepakati bersama, per 1 Januari 2024 yang akan diterapkan atas peraturan retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan yang telah diatur dengan jelas.

"Diharapkan para camat dan lurah agar memberikan pengetahuan terhadap data-data yang valid dan sinkron di kelurahan masing-masing, terkait retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan yang telah diatur dan telah direalisasikan dari tanggal 1 Januari 2024," ujarnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan