Korupsi di Kasus Pagar Laut Dinilai Pelanggaran Hukum Luar Biasa
--
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera memproses kasus dugaan korupsi dalam skandal pagar laut yang dianggap sebagai pelanggaran hukum luar biasa.
Menurut Mahfud, kasus ini memiliki unsur hukum pidana yang jelas karena telah diterbitkan sertifikat di atas laut, yang seharusnya tidak boleh disertifikasi.
“Satu yang belum ada kejelasan sampai saat ini adalah proses hukumnya. Padahal, ini merupakan perampokan terhadap kekayaan negara dan sumber daya alam yang dilindungi undang-undang,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube resminya, Rabu (29/1/2025).
BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat Segera Terwujud, Kemensos Matangkan Konsep dan Infrastruktur
Mahfud menegaskan bahwa keluarnya sertifikat di atas laut menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menduga ada kolusi antara pihak terkait dan pejabat yang berwenang, yang memungkinkan sertifikat resmi tersebut diterbitkan.
“Kenapa bisa keluar sertifikat resmi? Karena ada permainan dengan pejabat. Ini bukan hanya satu, pasti ada kejahatan di baliknya. Jika pejabat terbukti menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri bisa segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia, tidak ada hak guna laut atau hak guna bangunan (HGB) di laut. Hak guna bangunan hanya berlaku di atas tanah, bukan di perairan.
“Sertifikat HGB yang diberikan di atas air sudah dikavling-kavling. Ini menunjukkan adanya niat jahat. Jika tanah tersebut kemudian berubah menjadi daratan karena abrasi atau reklamasi, maka akan dijual per meter dan menjadi lahan komersial,” paparnya.
BACA JUGA:Akibat Tergerus, Jembatan Desa Karang Pendeta OKU Selatan Putus Total
Mahfud menekankan bahwa seluruh aparat hukum memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Ia meminta agar aparat tidak saling menunggu dan segera bertindak.
“Siapa pun yang bertindak lebih dulu tidak boleh diganggu oleh institusi lain. Namun, anehnya, justru terlihat ada ketakutan untuk menindaklanjuti kasus ini. Ini mencurigakan,” katanya.
Mahfud juga menyoroti budaya birokrasi di Indonesia, di mana bawahan sering takut mengambil tindakan tanpa arahan atasan. Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo untuk bersikap tegas dan menginstruksikan aparat agar segera memproses kasus ini.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan perpanjang status siaga banjir dan longsor
“Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja karena ada yang saling melindungi. Ini adalah kasus serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Mahfud.