Buron Sejak 2021, Tersangka Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap KPK di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura.- Foto: Ayu Novita.-
Setya Novanto – Mantan Ketua DPR RI.
Irman – Mantan Dirjen Dukcapil.
Sugiharto – Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Miryam S. Haryani – Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura.
Markus Nari – Mantan anggota DPR RI.
BACA JUGA:Warga Desa Sukajaya Desak Pemprov Sumsel Perbaiki Jalan Raya Ranau yang Sering Terendam Banjir
BACA JUGA:Barter Sabu-Sabu dengan Senpi Rakitan, Tiga Pria Muara Enim Diciduk di Prabumulih
Tantangan Proses Hukum
Paulus Tannos diketahui telah berganti kewarganegaraan, tetapi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa hal ini tidak akan menghambat proses ekstradisi. “Pergantian kewarganegaraan tidak memengaruhi upaya hukum yang sedang berjalan. Kami berharap semuanya berjalan lancar,” ujar Setyo.
KPK juga mencatat bahwa sejak menjadi buron pada Oktober 2021, Tannos telah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Harapan KPK
Dengan ditangkapnya Paulus Tannos, KPK berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat segera diselesaikan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pengembalian tersangka ke Indonesia,” pungkas Fitroh.