Kasus Korupsi Flyover SKA Riau RP 50 Miliar, 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kerugian Negara Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Capai Rp 60 Miliar. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika, menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi awal, potensi kerugian negara akibat korupsi dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
“Kerugian sementara dari proyek ini telah kami hitung dan diperkirakan mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Tessa pada Jumat, 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Cegah Kriminal, Polsek Buay Sandang Aji OKU Selatan Rutin Patroli Malam
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Sosialisasikan Penurunan Stunting
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima individu tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur pemerintah dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka:
Yunannaris – Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2018.
BACA JUGA:KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura
BACA JUGA:Warga Desa Sukajaya Desak Pemprov Sumsel Perbaiki Jalan Raya Ranau yang Sering Terendam Banjir
Gusrizal – Perwakilan dari PT Plato Isoiki, yang bertanggung jawab atas penyusunan Detail Engineering Design (DED) proyek.
Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
Nurbaiti – Kepala Cabang PT Yodya Karya (Persero) di Pekanbaru.