Kasus Korupsi Flyover SKA Riau RP 50 Miliar, 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kerugian Negara Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Capai Rp 60 Miliar. -Foto: Ayu Novita.-
Kelima tersangka diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran yang menyebabkan inefisiensi anggaran negara dan merugikan keuangan publik secara signifikan.
BACA JUGA:Barter Sabu-Sabu dengan Senpi Rakitan, Tiga Pria Muara Enim Diciduk di Prabumulih
BACA JUGA:Pipa Transmisi dan Distribusi Air Bersih Milik PDAM Patah, Pasokan Terganggu
Upaya Pencegahan Melalui Larangan Bepergian
Sebagai langkah preventif untuk memastikan kelancaran penyidikan, KPK telah mengeluarkan keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 16 Januari 2025.
“Surat keputusan ini diterbitkan untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Tessa.
BACA JUGA:Hujan Deras, Desa Air Rupik Banding Agung Digenang Banjir
BACA JUGA:Kinerja Prabowo-Gibran Diapresiasi Masyarakat, 87,5% Puas dengan 100 Hari Pemerintahan
Penelusuran dan Langkah Lanjut
KPK juga tengah menelusuri alur dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang menjadi konsultan manajemen konstruksi dalam proyek ini. Tessa menjelaskan bahwa penyidik berfokus untuk mengungkap modus operandi dan mekanisme korupsi yang digunakan.
“Penting untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat, agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Proyek pembangunan flyover Simpang SKA yang seharusnya menjadi solusi mengurai kemacetan di kawasan strategis tersebut kini justru menjadi simbol praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.