Apple Terancam Sanksi Berat di Indonesia, Produk HKT Berpotensi Dilarang
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023. -Foto: Ist.-
Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.
BACA JUGA:Cik Ujang Diundang Memko AHY Bahas Infrastruktur
BACA JUGA:Askolani-Netta Siap Jalin Komunikasi dengan Pemkab Banyuasin Usai Putusan MK dan KPU
“Sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia,” tutur Febri.
Selain itu, Kemenperin juga menyayangkan pandangan yang menyatakan bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
Menurut Febri, Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun. (*)