Apple Terancam Sanksi Berat di Indonesia, Produk HKT Berpotensi Dilarang
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kendati Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengkonfirmasi pembangunan pabrik Airtag milik perusahaan raksasa teknologi Apple, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Staf
BACA JUGA:Kepala Dusun di Banyuasin Jadi Korban Penudukan Hingga Tewas, Pelakunya Residivis
“Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026,” jelas Febri dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway, pada Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Febri juga, sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Dalam hal ini, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia.
“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegas Febri.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Popo Ali Evaluasi Kinerja TPID
BACA JUGA:Korupsi Aset Batanghari Sembilan Rp11,7 Miliar: Mantan Sekda Palembang Ditahan
Namun walaupun begitu, Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Oleh karena itulah, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series.
Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.