Restorative Justice, Kejari OKU Selatan Hentikan Kasus Pencurian
Kejari OKU Selatan menghentikan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) percobaan pencurian secara Restorative Justice (RJ). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan atau RJ maka kedua belah pihak berdamai secara keluarga," ucapnya.
BACA JUGA:Penyaluran Dana Hibah Sarana Ibadah, Diduga Kesra OKU Selatan Meminta Setoran Kembali
BACA JUGA:Warga Budidayakan Ikan Menggunakan Kerambah Apung di Danau Ranau
RJ ini sendiri sebagaimana yang kita ketahui bahwa memang sudah menjadi program Kejaksaan Agung dengan kategori tertentu sehingga dapat dilakukan RJ.
"Ada kategori tertentu yang dapat di RJ, tidak semua perkara Pidum, nanti masyarakat pikir semua perkara dapat dilakukan RJ. Tidak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," katanya. (Dal)