Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasal Pesangon UU Cipta Kerja

--

Uang Pesangon: dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Uang Penghargaan Masa Kerja: diberikan sesuai lama masa kerja, mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3–6 tahun hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Rincian Uang Pesangon

BACA JUGA:Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS pada 2025, Lengkap!

Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah.

Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.

Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun ke atas: 9 bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.

Masa kerja 24 tahun ke atas: 10 bulan upah.

Putusan ini menegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak karyawan sesuai aturan yang berlaku. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan