Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dimulai Awal Juni 2025
--
Pimpinan lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
BACA JUGA:Polres OKUT Berhasil Tangkap Pelaku Produksi Kosmetik Ilegal di OKU Timur
BACA JUGA:Dana Desa 2025 untuk 252 Desa di Kabupaten Oku Selatan? Ini Rincian Lengkapnya
Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:
Strata I/Diploma IV dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
SMA/Diploma I dengan masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban keuangan aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru. (dst)