Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dimulai Awal Juni 2025

--

Pimpinan lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

BACA JUGA:Polres OKUT Berhasil Tangkap Pelaku Produksi Kosmetik Ilegal di OKU Timur

BACA JUGA:Dana Desa 2025 untuk 252 Desa di Kabupaten Oku Selatan? Ini Rincian Lengkapnya

Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:

Strata I/Diploma IV dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

SMA/Diploma I dengan masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban keuangan aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan