Beredar Isu MK Batalkan Perpanjangan Jabatan Kades, Dinas PMD Belum Terima Surat
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). -Foto: Ist.-
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
BACA JUGA:Subaru WRX STI S210 Debut di Tokyo Auto Salon 2025 dengan Tenaga 300 DK
BACA JUGA:Xiaomi Siapkan Tablet Flagship dengan Snapdragon 8 Elite di 2025
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
BACA JUGA:Persaingan Konsol Handheld Tahun Ini Akan Gila-gilaan
BACA JUGA:CEO NVIDIA Sebut Gamer Rela Bayar Harga RTX 5090 Karena Ingin yang Terbaik
Kini, para Kepala Desa terkhusus di OKU Selatan dihebohkan oleh pernyataan MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Seperti yang tersebar dimedia sosial unggahan yang menarasikan MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Faktanya, Presiden Jokowi teken UU Desa pada 25 April 2024, perpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
Dari isu yang beredar itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan A. Romzi, SE., MM melalui Sekretaris PMD Zainal Arifin, TD., SE menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima keputusan resmi.
"Belum ada pemberitahuan resmi baik itu dari Pemerintah Provinsi Sumsel mau pun Pemerintah Pusat, jadi saat belum bisa komentar lebih jauh," tandasnya. (Dal)