Pelantikan Bupati OKI dan OKU Timur Ditunda
Komisioner KPU. -Foto: Ist.-
Sementara pasangan calon nomor urut 01, Fery Antoni SE dan Dr. Herly Sunawan SH (Fery-Herly), memperoleh 136.191 suara, dengan total suara sah mencapai 379.781 dan suara tidak sah sebanyak 9.986, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 389.767.
Di Banyuasin, Ketua KPU setempat, Aang Midharta, menyatakan bahwa mereka masih menunggu proses gugatan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sidang gugatan di MK akan dimulai pada 14 Januari 2025, dan KPU Banyuasin pun masih menunggu jadwal dari MK untuk proses selanjutnya.
"Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah terkait rencana/jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," katanya.
BACA JUGA:AS Pasok Rudal dan Amunisi Senilai Rp 129,7 Triliun untuk Israel
BACA JUGA:Cegah Rabies, Dinas Peternakan Himbau Pemilik Anjing Lakukan Vaksin
Untuk diketahui, KPU Banyuasin telah menggelar rapat pleno terbuka yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Askolani-Netta (ASTA), sebagai pemenang dengan memperoleh 61,15 persen suara atau sebanyak 241.507 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Slamet-Alfi (SELFI), memperoleh 39,85 persen suara atau sebanyak 159.995 suara, dengan jumlah suara sah sebanyak 401.502 suara.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten OKI, OKU Timur, dan Banyuasin pun masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah dan pihak terkait.