Oknum Pimpinan BKPSDM OKI Dilaporkan ASN ke Ombudsman
Pimpinan BKPSDM OKI dilaporkan ke Ombudsman.- Foto : Niskiah.-
Pelantikan ASN lain pada 30 Desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing, yang mekanismenya berbeda dari perpindahan jabatan melalui uji kompetensi seperti kasus Dini.
Boy menegaskan bahwa tidak ada upaya menghalangi Dini dan pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman jika diperlukan.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Pesta Gol di Jakabaring: Lumat FC Bekasi 5-3
BACA JUGA:Spekulasi Masa Depan Joshua Zirkzee di MU Makin Memanas
Laporan ke Berbagai Instansi
Selain ke Ombudsman RI, Dini juga melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Pengalaman serupa pernah dialami Dini pada 2022, saat permohonan mutasinya ke Inspektorat Kabupaten OKI ditolak tanpa penjelasan resmi, meskipun seluruh dokumen yang diperlukan telah dilengkapi.
Tanggapan Publik
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan kalangan ASN di OKI. Banyak yang menantikan perkembangan penyelesaian masalah ini, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.