Tragis: Hilangnya Jarum Tato Berujung Pembunuhan di Rutan Pakjo Palembang
5 begundal narapidana (napi) Rutan Pakjo Palembang nekat menghabisi nyawa seorang tahanan lainnya bernama Irohmin hingga terancam pidana pembunuhan berencana. -Foto: Ist.-
Korban Meninggal Dunia
Korban Irohmin yang telah terkapar sempat mengeluarkan suara merintih dan kesakitan, namun karena terganggu dengan suara itu, terdakwa Muhammad Yusuf menyuruh untuk menutup mulut korban dengan kain.
Pukul 00.50 WIB, saat terdakwa Hendra Gunawan mengecek kondisi korban, ia mendapati Irohmin sudah meninggal dunia.
Meskipun korban dibawa ke rumah sakit Siti Khodijah untuk mendapatkan perawatan medis, nyawanya tidak tertolong.
BACA JUGA:PDIP Optimis Anies dan Ahok Bisa Bawa Jakarta ke Arah Lebih Baik
BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Anggota KPU Ditunda, Jadi Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR
Tuntutan Hukum
Akibat perbuatan tersebut, kelima terdakwa dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, serta beberapa pasal lain terkait penganiayaan dan pembunuhan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kelima terdakwa, yang didampingi penasihat hukum, tidak mengajukan eksepsi dan siap menjalani proses hukum sesuai dengan dakwaan yang dibacakan.
Tragedi ini mengingatkan betapa pentingnya menjaga kedamaian dan pengendalian emosi di lingkungan lembaga pemasyarakatan, mengingat kehidupan tahanan yang penuh dengan tekanan dan masalah.