71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1
Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 peserta lolos. -Foto : Ist.-
Sanksi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Jika peserta yang lolos seleksi tidak mengisi DRH atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, mereka dianggap mengundurkan diri.
Apabila peserta memilih mengundurkan diri setelah lolos, mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.
Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Anggota KPU Ditunda, Jadi Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR
BACA JUGA:Sriwijaya FC Terima Suntikan Pemain Muda, Tunggakan Gaji Masih Jadi Kendala
Peringatan Tindak Penipuan
Kemenag menegaskan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya dan kelulusan merupakan hasil kerja peserta.
Pihak yang menjanjikan kelulusan dengan iming-iming apapun, baik oleh pegawai Kemenag atau pihak lain, akan dikenakan tindakan hukum sebagai tindak penipuan.
Seluruh proses dan kelulusan seleksi PPPK ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peserta diharapkan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.