Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Cetak KK online-Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.bacakoran.co,Mencetak Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel. Layanan ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Berikut adalah langkah-langkah mencetak KK online serta syarat yang perlu disiapkan.
Syarat Cetak KK Online
Sebelum mencetak KK secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:
1. Data Kependudukan yang Terverifikasi
Pastikan data kependudukan Anda sudah terdaftar dan valid di sistem Disdukcapil.
2. Akses Internet dan Perangkat HP
Anda membutuhkan perangkat ponsel dengan koneksi internet yang stabil.
3. Aplikasi atau Portal Resmi Disdukcapil
Unduh aplikasi atau akses website resmi Disdukcapil sesuai wilayah Anda. Beberapa daerah menggunakan aplikasi seperti Dukcapil Online.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Siapkan NIK yang tertera pada KTP Anda.
5. Alamat Email Aktif
Email akan digunakan untuk menerima file KK dalam format PDF.
6. Dokumen Pendukung