Mulai Tahun 2025 Pemkot Palembang Larang Penggunaan Kantong Plastik

Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri, S.I. Kom saat mensosialisasikan kebijakan bebas plastik untuk menjaga kebersihan lingkungan kota. -Foto: Tejo.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Pemerintah Kota Palembang akan melarang penggunaan kantong plastik dalam aktivitas perdagangan mulai Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024 sebagai upaya mengurangi dampak lingkungan akibat sampah plastik.

Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menyampaikan bahwa larangan ini mengharuskan pelaku usaha, termasuk minimarket dan warung kecil, untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik.

"Kami mengimbau pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen agar membawa tas belanja sendiri dari rumah saat berbelanja," ujar Cheka, Senin (23/12).

BACA JUGA:Gerindra Raih Kemenangan di 10 Daerah Sumsel pada Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Sumsel: Surat Suara hingga Kotak Suara Pemilu Bakal Dilelang Resmi

Langkah Strategis Mengatasi Sampah Plastik

Palembang, dengan populasi mencapai 1,7 juta jiwa, menghasilkan sekitar 1.000–1.500 ton sampah per hari. Sampah plastik menjadi dominan karena sulit terurai. Dengan kebijakan ini, Pemkot menargetkan pengurangan sampah plastik hingga 20 persen pada tahun 2025.

Jenis plastik yang akan dilarang mencakup kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan styrofoam. Kebijakan ini berlaku untuk hotel, toko modern, restoran, hingga pedagang makanan kecil. Pelaku usaha diminta menyediakan alternatif kantong belanja ramah lingkungan yang mudah terurai dan dapat digunakan kembali.

BACA JUGA:Pertemuan Hangat RD dan HD: Kolaborasi untuk Palembang dan Sumsel

BACA JUGA:Seri ke 3 Yamaha Cup Race 2024 di Mijen Diikuti 248 Starter

Edukasi dan Tantangan Implementasi

Pemkot Palembang telah lebih dahulu menerapkan pengurangan plastik, seperti mendorong ASN menggunakan tumbler alih-alih botol plastik. Meski demikian, penerapan di lapangan masih menemui kendala.

Di beberapa minimarket dan supermarket, kantong belanja ramah lingkungan sudah tersedia, tetapi kantong plastik tetap ditawarkan dengan biaya tambahan.

"Kami telah menyediakan kantong ramah lingkungan, tetapi edukasi konsumen tetap menjadi tantangan," ujar Hendra, karyawan minimarket di Palembang.

Desi, pemilik toko di Jakabaring, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini meski konsumen sering tidak membawa tas belanja sendiri. "Kami siap mendukung aturan ini, tetapi konsumen perlu lebih sadar akan pentingnya membawa tas belanja sendiri," katanya.

BACA JUGA:Guardiola Siap Rombak Skuad, Di Gregorio Masuk Radar Manchester City

BACA JUGA:6 Tahanan Korupsi Dapat Fasilitas Perayaan Natal dari KPK di Rutan

Dukungan dan Kesadaran Masyarakat

Cheka menegaskan bahwa kebijakan ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. "Kami harap masyarakat mendukung kebijakan ini dengan membawa kantong belanja sendiri dan mengurangi ketergantungan pada plastik," ucapnya.

Dengan penerapan Perwal Nomor 39 Tahun 2024, Palembang diharapkan menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan