Kabur dari Lapas Kayuagung, Taufik Hidayat Ditangkap di Banyuasin

Tahanan Lapas Kayuagung kabur berhasil ditangkap, sisa 1 tahanan. -Foto : Ist.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Setelah kabur dari Lapas Kelas IIB Kayuagung pada 21 Desember 2024, Taufik Hidayat akhirnya berhasil ditangkap di Desa Air Gading, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Senin malam, 23 Desember 2024. 

Penangkapan ini dilakukan dengan bantuan TNI dan Polri tanpa perlawanan berarti dari Taufik.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, melalui KKPLP Ki Agus M Alfareza mengungkapkan, Taufik ditangkap saat sedang menonton televisi di rumah orang tuanya di Muara Padang. Penangkapan ini menyisakan satu tahanan lagi, Herli Darwanto, yang hingga kini masih dalam pelarian.

BACA JUGA:Hati-hati Pelaku Pencurian di Palembang Kini Incar Mobil

BACA JUGA:Korban Malpraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi Biaya Pengobatan

Kronologi Pelarian dan Penangkapan

Taufik Hidayat dan Herli Darwanto kabur bersama-sama pada subuh 21 Desember 2024, namun mereka berpisah di wilayah BLK Perumnas. Setelah kabur, Taufik dan Herli sempat berangkat ke Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan kemudian menuju Macan Lindungan, Palembang, sebelum akhirnya berpisah. 

Taufik melanjutkan perjalanannya menuju BLK, sementara Herli tidak diketahui arah tujuannya.

Sementara itu, Taufik mengungkapkan bahwa sebelum kabur, dirinya dan dua tahanan lain, termasuk Edy Irawan, telah merencanakan pelarian tersebut. Edy Irawan sempat tertangkap lebih dulu di sekitar 1 km dari Lapas Kayuagung setelah melawan petugas.

BACA JUGA:Jabatan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Kosong

BACA JUGA:Pilkada Lahat 2024: Gugatan MK Jadi Tantangan

Upaya Peningkatan Keamanan Lapas

Setelah kejadian ini, pihak Lapas Kayuagung berencana untuk meningkatkan sistem keamanan, dengan menambah kawat duri dan mempertebal dinding untuk mencegah pelarian lebih lanjut. Petugas juga akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap warga binaan.

Terkait dengan pelarian ini, aturan di Lapas akan diterapkan dengan lebih tegas. Warga binaan yang kabur akan kehilangan hak-haknya, termasuk remisi. Pihak Lapas Kayuagung juga mengimbau keluarga para tahanan yang melarikan diri untuk bekerjasama dalam menyerahkan mereka kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan