Polda Metro Jaya Tangkap 7 Pelaku TPPO Tujuan Kamboja

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang berada di luar negeri tepatnya di Kamboja. -Foto: Dok/Polda Metro Jaya.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Kamboja. Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @kasubditjatanraspmj, di mana penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tampak menjemput salah satu korban TPPO tersebut.

 

“Kami dari Unit 4, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja menjemput saksi korban tindak pidana perdagangan orang dari Kamboja,” ujar penyidik dalam video yang diunggah pada Selasa, 17 Desember 2024.

 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik TPPO. "Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," ungkap penyidik.

 BACA JUGA:Kakankemenag OKU Selatan Buka Seleksi Teknis Tambahan CPPPK Kementerian Agama 2024

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-25, DWP OKU Selatan Gelar Lomba Line Dance Antar OPD

Proses penjemputan korban dilakukan setelah adanya koordinasi intensif antara Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri. Penyidik menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan yang dikirimkan korban kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

 

“Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja, tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan KBRI Kamboja. Akhirnya, kita dapat menemukan satu korban, yang kebetulan sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja,” jelasnya.

 BACA JUGA:YJI OKU Selatan Pantik Klub Jantung Sehat Remaja

BACA JUGA:Peringati HUT, DWP OKU Selatan Gelar Berbagai Lomba

Melalui surat pengaduan tersebut, KBRI Kamboja menyampaikan laporan resmi ke Divhubinter Polri. Dari koordinasi itu, polisi berhasil mengungkap jaringan TPPO dan menjemput korban untuk dipulangkan ke Indonesia.

 

“Akhirnya, dari situ ditemukan benang merah, dan proses penjemputan ini dapat terlaksana,” pungkas penyidik.

 

Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik perdagangan orang yang marak terjadi, terutama dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan berupaya mencari korban lainnya yang diduga masih berada di Kamboja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan